Ekonomi & Investasi· Cryptocurrency· 19 jam yang lalu
Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena Pajak
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh menegaskan kripto bukan mata uang, melainkan aset yang dikenakan pajak. Regulasi baru akan berlaku mulai 2025.
3 publisher
Sumber (3)
- CNBC Indonesia: Kripto Bukan Uang, Kemenkeu Tegaskan Tetap Jadi Objek PajakTerbit 16 Okt 2026, 11.00 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17
- CNN Indonesia: Wamenkeu Ibnu Tegaskan Kripto Bukan Uang, Pajaknya Tetap BerlakuTerbit 16 Okt 2026, 08.35 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17
- detikFinance: Wamenkeu Tegaskan Kripto Bukan Mata Uang, Tetap Kena PajakTerbit 15 Okt 2026, 17.57 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17