DPR-Pemerintah Respons UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Komisi I DPR dan Kemenkum mengaku menghormati putusan MK soal UU Peradilan Militer ditetapkan inkonstitusional apabila tak direvisi dalam dua tahun.
Sumber (1)
- CNN Indonesia: DPR-Pemerintah Respons UU Peradilan Militer Inkonstitusional BersyaratTerbit 16 Okt 2026, 19.34 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17