Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSK
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Pasangan suami istri di Jember ditangkap karena eksploitasi tujuh anak sebagai PSK. Mereka dijerat UU TPPO dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.
Sumber (1)
- CNN Indonesia: Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSKTerbit 17 Okt 2026, 07.10 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 09.15