Skip to content
DailyScope
Indonesia· Hukum dan kriminalitas· 3 jam yang lalu

Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSK

Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.

Pasangan suami istri di Jember ditangkap karena eksploitasi tujuh anak sebagai PSK. Mereka dijerat UU TPPO dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

1 publisher
Sumber (1)
Waktu peristiwa (laporan paling awal)
17 Okt 2026, 07.10
Perkembangan terakhir
17 Okt 2026, 07.10
Pertama terlihat DailyScope
17 Okt 2026, 09.15
Ringkasan dibuat
—

Peristiwa terkait

Pasutri Jember Jual 7 Anak di Bawah Umur Jadi PSK · DailyScope