Mendag Beber Alasan 30% Produk Minimarket Tak Lagi Wajib dari UMKM
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Mendag Budi Santoso membeberkan alasan minimarket tak lagi wajib menjual minimal 30 persen produknya dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sumber (1)
- CNN Indonesia: Mendag Beber Alasan 30% Produk Minimarket Tak Lagi Wajib dari UMKMTerbit 15 Okt 2026, 21.10 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17