Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal Kripto
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Wakil Menteri Keuangan menjelaskan pembagian tugas OJK dan Kemenkeu terkait kripto. Kemenkeu atur pajak, OJK awasi pasar, ulama beri panduan syariah.
Sumber (1)
- CNBC Indonesia: Tidak Campur Aduk! Ini Pembagian Tugas OJK dan Kemenkeu soal KriptoTerbit 16 Okt 2026, 19.15 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17