Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun ke depan.
Sumber (1)
- CNN Indonesia: Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional BersyaratTerbit 16 Okt 2026, 07.17 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17