Skip to content
DailyScope
Indonesia· Nasional· 2 jam yang lalu

Putusan MK: UU Peradilan Militer Inkonstitusional Bersyarat

Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dilakukan perubahan dalam dua tahun ke depan.

2 publisher
Sumber (2)
Waktu peristiwa (laporan paling awal)
16 Okt 2026, 07.17
Perkembangan terakhir
17 Okt 2026, 18.00
Pertama terlihat DailyScope
17 Okt 2026, 18.50
Ringkasan dibuat
—

Peristiwa terkait