Skip to content
DailyScope
IT & AI· Technology companies· 30 jam yang lalu

Nasib Yogi Penjual Internet Starlink Rp 10.000, Begini Putusan Hakim

Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.

Majelis Hakim PN Padang memutuskan Yogi Gilang bersalah dalam kasus penjualan ulang layanan internet Starlink.

2 publisher
Sumber (2)
Waktu peristiwa (laporan paling awal)
16 Okt 2026, 13.45
Perkembangan terakhir
16 Okt 2026, 14.11
Pertama terlihat DailyScope
17 Okt 2026, 18.50
Ringkasan dibuat
—

Peristiwa terkait