OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 Miliar
Ringkasan AI belum tersedia — yang ditampilkan adalah cuplikan dari sumber asli.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan 31 saham dari daftar high shareholder concentration (HSC) terindikasi pelanggaran pidana di pasar modal.
Sumber (3)
- CNN Indonesia: OJK Ungkap 31 Saham HSC Terindikasi Pelanggaran PidanaTerbit 16 Okt 2026, 17.49 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17
- detikFinance: OJK Sanksi 835 Pihak terkait Pelanggaran di Pasar Modal Rp 390 MTerbit 16 Okt 2026, 16.56 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17
- CNBC Indonesia: OJK Sanksi 835 Pihak Terkait Pidana Pasar Modal, Denda Rp390 MiliarTerbit 16 Okt 2026, 15.13 · pertama terlihat 17 Okt 2026, 02.17